Frequently Asked Question
SOP Reimburse Laptop Karyawan
Last Updated 4 years ago
- Employee yang telah lulus masa percobaan dapat mengajukan permintaan Form Reimburse Laptop dari IT
- Department yang saat ini dapat mengajukan Reimbursement Laptop Adalah:
- All Team SO Except Team Design
- Back Office Min Level Spv
- Mengisi Detail spesifikasi Laptop yang diajukan
- Spesifikasi Laptop yang diajukan sbb:
- spek Laptop Baru perangkat mempunyai RAM min 8Gb
Untuk storage SSD min 256Gb, jika HDD min 500GB
Alokasi budget Laptop, lebih atau sama dengan 8jt
- spek Laptop Baru perangkat mempunyai RAM min 8Gb
- Melengkapi approval Form dari Manager terkait, IT dan Asst CEO dan lengkapi invoice pembelian kedalam Form.
- Jika terjadi penolakan, employee dapat meminta keterangan dari penolakan tersebut.
- Jika approval sudah lengkap, selanjutnya Form diserahkan ke pihak HR (final approval) dan dibantu proses claim reimbursenya ke pihak finance.
- Employee yang sudah menggunakan laptop, untuk selanjutnya IT melakukan penarikan Desktop yang dipakai (jika ada).
- Disediakan waktu bagi employee untuk melakukan backup file dan data yang tersimpan PC sebelum dilakukan penarikan.