Frequently Asked Question

SOP Reimburse Laptop Karyawan
Last Updated 4 years ago

  1. Employee yang telah lulus masa percobaan dapat mengajukan permintaan Form Reimburse Laptop dari IT
  2. Department yang saat ini dapat mengajukan Reimbursement Laptop Adalah:
    1. All Team SO Except Team Design
    2. Back Office Min Level Spv
  3. Mengisi Detail spesifikasi Laptop yang diajukan
  4. Spesifikasi Laptop yang diajukan sbb:
    1. spek Laptop Baru perangkat mempunyai RAM min 8Gb
      Untuk storage SSD min 256Gb, jika HDD min 500GB
      Alokasi budget Laptop, lebih atau sama dengan 8jt
  5. Melengkapi approval Form dari Manager terkait, IT dan Asst CEO dan lengkapi invoice pembelian kedalam Form.
  6. Jika terjadi penolakan, employee dapat meminta keterangan dari penolakan tersebut.
  7. Jika approval sudah lengkap, selanjutnya Form diserahkan ke pihak HR (final approval) dan dibantu proses claim reimbursenya ke pihak finance.
  8. Employee yang sudah menggunakan laptop, untuk selanjutnya IT melakukan penarikan Desktop yang dipakai (jika ada).
  9. Disediakan waktu bagi employee untuk melakukan backup file dan data yang tersimpan PC sebelum dilakukan penarikan.

Please Wait!

Please wait... it will take a second!